Bandar Narkoba Tapteng Diserahkan ke Jaksa

TAPTENG, bumantaranews.com – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Polres Tapteng, melakukan serah terima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Sibolga, Senin (18/10/2021).

Tersangka bandar narkoba dan dua komplotannya ini diserahkan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 66,07 gram. Ketiga tersangka adalah, NH alias NR (26), warga Perumahan Sari Utama, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, ZM (43) warga Gang Hutajulu Nomor 101 Lingkungan III Sarudik, Kecamatan Sarudik, dan AH (27) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Tapian Nauli IV, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.

“Iya, telah kita serahkan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 66,07 gram, dan beberapa handphone dengan berbagai merk ,” kata Kabag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Selasa (19/10/2021).

Walau telah diserahkan ke Kejaksaan, Gurning memastikan jika pihaknya masih akan terus mendalami perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, termasuk rekening tersangka NH. Dalam rekening milik pria yang juga beralamat di Desa Panjamuran, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, ditemukan transaksi mencurigakan dengan jumlah yang cukup besar.

“Ada transaksi mencurigakan dengan jumlah yang cukup besar. Ini yang mau kita bidik,” tukasnya.

Gurning memaparkan, ketiga tersangka ditangkap dari tiga tempat berbeda pada tanggal 20 Juli 2021. ZM ditangkap dirumahnya di Jalan Padang- Sibuluan Gang Hutajulu Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik sekira pukul 03.30 WIB. ZM berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

“Anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, 1buah sendok, 1 unit handphone Vivo warna silver, dan 1 unit timbangan digital,” sebutnya.

Tidak hanya itu, sambung Gurning, saat penggeledahan rumah, petugas juga berhasil menemukan 1 bungkus besar sabu-sabu dibungkus plastik bening, yang disimpan di dalam kaos kaki. ZM mengaku paket sabu tersebut milik seseorang pria berinisial AH. Menurut tersangka AH merupakan orang suruhan NH.

“AH diamankan di Bengkel Jaya Ban di Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Sarudik, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki- laki berinisial NH,” timpal Gurning.

Tidak mau boronannya kabur, petugas bergerak cepat menuju kediaman NH di Perumahan Sari Utama Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan. Petugas berhasil mengamankan NH. Pria yang memiliki track record keluar masuk penjara tersebut hanya dapat pasrah saat digelandang ke Mako Polres Tapteng bersama dua tersangka lainnya.

“Kita juga berhasil mendapatkan barang bukti chat komunikasi antara tersangka melalui aplikasi Whatsapp, dan hasil transaksi pembelian narkoba dari handphone yang dikuasai oleh masing-masing tersangka,” pungkasnya. (ztm)