Oknum Polisi Pukuli Anak Kandung: Lima Jutanya Matikan Kau!

SIANTAR, bumantaranews.com – Oknum polisi yang bertugas di Polres Pematangsiantar, Ipda PJSP, terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Oknum polisi tersebut memukuli anak kandungnya, MFA (16).

KDRT tersebut terjadi Rabu (2/12/2020) di rumah yang ditempati istrinya, Y, di Jalan Resimen, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Ceritanya, hari itu PJSP datang ke rumah tersebut. Lalu ia dihampiri asisten rumah tangga (ART) yang biasa disapa Bu Ani.

Kepada perempuan itu, PJSP menanyakan galon air miliknya.
Kemudian, Bu Ani menanyakan galon air kepada MFA, dan dijawab tidak ada.

“Nggak ada, Wak. Punya dia memang cuma satu. Kembalian duit dia sama adik,” jelas korban kepada Bu Ani.

Bu Ani pun menyampaikan hal tersebut kepada PJSP. Lalu PJSP menyuruh Bu Ani membuka pagar rumah karena ia hendak keluar.
Sambil berjalan keluar rumah, PJSP bertanya kepada korban: “Mana galonku? Kenapa cuma satu? Aku mesan dua semalam.”

Dijawab korban, “Galon ayah memang cuma satu. Kami mesan dua juga. Kembalian uang ayah sama si Akli (adik korban, red).”

Diduga tak senang dengan jawaban korban, PJSP mengambil sapu ijuk dan berlari ke arah korban. “Galonku dua semalam. Mana satu lagi?” tanya PJSP.

“Kami juga mesan dua semalam, Yah. Kembalian uang ayah sama adik,” jawab korban lagi.

Lalu, PJSP memukul korban menggunakan sapu ijuk. Namun korban menangkis pukulan tersebut.

Karena korban berusaha menangkis, PJSP mendorong dan menjatuhkan korban ke arah meja makan. Setelah korban terjatuh, PJSP mencekik dan menarik anak kandungnya itu ke arah pilar dinding dan membenturkan kepala korban berulang-ulang.

Akibatnya dahi kanan korban berdarah.

Melihat hal tersebut, ibu korban, Y mencoba menahan PJSP. Lalu PJSP mengatakan kepada korban, “Kau lawani aku terus ya. Lima jutanya matikan kau!”

Setelah itu, Y berkata, “Nak, tengoklah kepalamu berdarah.”

Korban pun melihat kepalanya berdarah. Segera korban lari keluar rumah dan berpapasan dengan Bu Ani. Ia berteriak meminta tolong.

Selanjutnya beberapa warga datang dan membawanya berobat.
Keesokan harinya, Kamis (3/12/2020) korban dan ibunya membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.

Mengetahui dirinya dilaporkan, PJSP tidak tinggal diam. Ia balik melaporkan anak kandungnya dengan nomor Polisi LP: lP/27/1/2021/su/siantar/SPKT tanggal 14 Januari 2021. Dalam laporannya, ia mengaku sebagai korban kekerasan fisik yang dilakukan MFA.

Lalu Surat Ketetapan Polres Pematangsiantar No Pol: Sprin-Dik/143/X/2021/Reskrim tanggal 8 Oktober 2021 menetapkan MFA sebagai tersangka terkait laporan ayahnya.

Namun Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK mengatakan laporan PJSP resmi telah dihentikan. “PJSP telah mencabut laporannya atas anak kandungnya,” ujar AKBP Boy Siregar melalui Kasubag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Rabu (20/10) siang.

Hingga saat, PJSP masih menjalani proses penyelidikan terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan KDRT. (mat)