Kapasitas Penumpang KA Boleh 70 Persen
JAKARTA, bumantaranews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 soal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri menyusul terbitnya SE Satgas Covid-19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi. SE itu mengizinkan transportasi kereta api antarkota maksimal 70 persen.
Sedangkan untuk angkutan udara boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari 70 persen.
“Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen seperti ketentuan sebelumnya,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/10).
“Namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala,” tuturnya.
Sementara, terkait kapasitas terminal bandara, kata Adita, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 terbit Kamis (21/10), namun baru berlaku efektif Minggu (24/10) pukul 00.00 WIB.
Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang. “Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan,” ucap Adita.
Selain transportasi udara, Kemenhub juga menerbitkan aturan perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, dan perekeretaapian. Untuk daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang transportasi darat maksimal 70 persen. Sedangkan untuk daerah dengan kategori PPKM level 1-2 kapasitas maksimal 100 persen.
Untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 diterapkan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kapasitas maksimal 70 persen di daerah level 3, dan 100 persen di daerah level 1 dan 2. Adapun untuk kapasitas kereta api antarkota maksimal 70 persen. Sementara, kapasitas komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk KRL dan 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.
Berbeda dengan ketentuan perjalanan moda transportasi udara, petunjuk perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, dan perekeretaapian mulai berlaku kemarin.
“Diminta kepada operator untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik itu di lokasi sarana maupun prasarana, dan juga tentunya pengawasan terhadap protokol kesehatan oleh para penumpang,” kata Adita.
Sementara itu, khusus bagi pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, antara lain wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Namun, untuk pengemudi kendaraan logistik dan transportasi lain yang melakukan perjalanan di luar Jawa-Bali tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Masih dilansir dari SE yang sama, diatur pula pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi para pelaku perjalanan. Pertama, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut. Kedua, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Ketiga, pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Keempat, pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Hal itu dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (net)