Pinjam Supra Teman, Malah Dijual Rp1 Juta


ASAHAN, bumantaranews.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus tersangka penggelapan sepedamotor berinsial IS (25), warga Jalan Ir. Juanda Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Sementara korbannya adalah DK (48), merupakan warga Jalan SKB Perumahan Griya Kisaran Asri B-29, Kelurahan Kisaran Naga, Kabupaten  Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH membenarkan penangkapan tersebut. Pemuda tersebut diamakan karena melakukan penggelapan sepeda motor Honda Supra NF 125, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 17.00 wib.

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada saat korban sedang berada di depan Indomaret Dusun IV Desa Tanjung Alam Kecamatan  Sei Dadap, Asahan. Selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput temannya. “Namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya,” tutur Mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama timnya, pada Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 wib, pihaknya langsung mengamankan  tersangka tersebut. Sedang barang bukti sepeda motor tersebut telah dijual tersangka kepada sepupunya berinisial EK, warga Kelurahan Sidomukti seharga Rp1.000.000.

“Kemudian kita lakukan pengejaran terhadap pelaku EK, namun berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB),” tutur Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (ck-04)