Jelang Libur Nataru, Cegah Lonjakan Mobilitas Warga

JAKARTA, bumantaranews.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada cuti bersama 24 Desember 2021 jelang libur natal dan tahun baru (Nataru). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah melonjaknya mobilitas masyarakat serta mengantisipasi adanya gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun mengatakan, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi mutlak dilakukan.

Utamanya ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal. “Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19,” ucap dia dalam keterangan resmi, Rabu (27/10).

Menko PMK juga meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Dengan sejumlah kebijakan itu, dia berharap berputarnya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak,” tuturnya.

Kementerian Pariwisata dan Eknomi Kreatif (Kemenparekraf) pun diminta untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan. Lalu, kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ia meminta agar supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.

“Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat,” pungkas Menko PMK. (jp)