Aliansi Masyarakat Nias Polisikan Akun Condrat Sinaga

SIANTAR, bumantaranews.com – Aliansi Masyarakat Nias Kota Pematangsiantar mendatangi Mapolres Pematangsiantar, Senin (1/11). Kedatangan mereka untuk melaporkan pemilik akun Facebook (FB) Condrat Sinaga yang baru-baru postingannya dianggap kontroversial dan diduga menghina masyarakat Nias.

Dalam pernyataannya, Aliansi Mayarakat Nias Kota Pematangsiantar menentang keras pernyataan Condrat Sinaga yang diduga menghina suku Nias melalui akun FB berupa postingan video berdurasi 13 menit 56 detik, tepatnya di menit ke 03.30 hingga 04.07.

Dalam postingannya, Condrat Sinaga menyatakan di Nias masih berlaku hukum yang menghormati orang tua. Salah satunya, memberikan ketika anak lelaki menikah, maka istrinya ‘dipersembahkan’ kepada bapaknya. Video tersebut diposting Senin (11/10) lalu.

Menurut mereka, perbuatan Condrat Sinaga sangat melukai hati suku Nias serta meresahkan, terutama bagi kaum wanita. Sehingga Aliansi Mayarakat Nias berpendapat Condrat perlu dilaporkan ke pihak berwajib.

“Pernyataan Condrat Sinaga tidaklah sesuai dengan adat dan budaya suku Nias. Untuk itu besar harapan kami agar segera diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” sebut mereka.

Pernyataan Condrat Sinaga juga dinilai bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) 1 Jo Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 157 KUHPidana.
Penyampaian laporan tersebut dihadiri Septiaman Lase SH, Kalvin Sonata Oktavianus Hulu SM, Karusu Giawa AMd Kom, Arianto Waruwu SH, Pontianus Gulo SE, dan Suarman Zalukhu SH.

Yafanus Buulolo SH selaku kuasa hukum para pelapor menyebutkan, kedatangan pihaknya untuk membuat laporan resmi terkait pernyataan Condrat Sinaga.

“Jadi tujuan kita ke sini untuk membuat laporan polisi atas pernyataan saudara Condrat Sinaga yang dinilai menghina suku Nias, yang diunggah melalui media sosial baru-baru ini,” kata Yafanus, seraya menambahkan sudah banyak aliansi masyarakat Nias di beberapa daerah baik melapor, baik di tingkat Polres maupun Polda atas dugaan penghinaan tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, kata Yafanus, disarankan agar mereka membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas).

Berdasarkan laporan tersebut, nantinya jajaran Polres Pematangsiantar akan berkoordinasi dengan Polda Sumut.

Untuk itu, Yafanus meminta kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya jajaran Polda Sumut agar secepatnya menangani masalah tersebut.

“Apabila kepolisian tidak cepat memproses masalah ini, maka akan membias di tengah masyarakat. Sebab sudah berkaitan dengan suku,” tukasnya. (mat)