Rumah Riandi Kemalingan, Harta Rp25 Juta Raib. Penadah Barang Curian Berhasil Dibekuk

TANJUNGBALAI, bumantaranews.com – Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka penadah barang hasil kejahatan atau pencurian yakni Rizki Ritonga alias Kiki (22), warga Jalan Singosari, Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Sementara, tersangka pelaku pencurian atau penjual barang curian tersebut, berinisial R, hingga saat ini masih dalam pencarian.

Pada tanggal 8 Oktober 2021 lalu, Polres Tanjungbalai telah menerima laporan pengaduan dari Riandi Sinaga (40) warga Jalan Garuda II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dalam laporannya itu, Riandi mengaku telah menjadi korban pencurian sehingga dirinya mengalami kerugian materi senilai Rp25 juta.

Adapun barang milik korban yang hilang dicuri tersebut antara lain handphone Oppo Renno 4, perhiasan berupa gelang dewasa, perhiasan rantai anak, perhiasan cincin dan uang kontan senilai Rp18.000.000, sehingga total kerugian korban adalah senilai Rp 25 juta.

“Kemudian, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri,SH,S.IK, Kamis (4/11).

Menurut Rapi, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Senin, tanggal 01 November 2021 sekira pukul 14.30 Wib, berhasil menciduk tersangka penadahnya yakni Rizki Ritonga alias Kiki (22) dari Rumah Makan di Jalan Jendral Sudirman Km.2, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dalam penangkapan itu, lanjutnya, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 4 yang dibeli tersangka dari seorang laki-laki berinisial R (masih dalam pencarian).

Selanjutnya, masih menurut Rapi, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung mengamankan Rizki Ritonga alias Kiki ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, imbuhnya, tersangka akan dikenakan melanggar Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (gia)