Tanam Ganja di pekarangan, warga Onan Ganjang Diciduk Polisi
HUMBAHAS, bumantaranews.com– David Marbun, warga Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) harus pasrah berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria berusia 38 tahun itu ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Humbahas, Rabu (3/11) karena kedapatan memiliki ‘taman’ ganja di belakang rumahnya.
Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang menyiram ganja yang ditanam di belakang rumahnya. Selain tanaman enam belas batang ganja, polisi juga menemukan daun ganja kering dari hasil penggeledahan.
“Pada hari Rabu 3 November 2021 sekira pukul 16.38 Wib Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan Penangkapan terhadap DM yang sedang menyiram tanaman ganja sebanyak enam belas batang yang ditanam dibelakang pekarangan rumahnya. Selanjutnya, aparat
Berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku
Polisi kemudian memboyong David ke Mapolres beserta barang bukti, yakni 16 batang tanaman ganja dalam polybag, 5,22 Kg ganja kering, gunting, kertas tiktak, sebuah baskom, sebuah parang serta gembor yang diduga digunakan untuk menyiram tanaman ganja milik David.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Pidana paling lama 20 Tahun,” tandas Rissad.
Ditanya bagaimana tertangkapnya David: apakah berdasarkan laporan masyarakat atau pengembangan kasus, Kasat Res Narkoba melalui Kasi Humas, Bripka Syawal Lolo Bako mengtakan bahwa David murni tertangkap tangan saat menyiram barang haram tersebut. “Bukan pengembangan, namun tertangkap tangan saat menyiram ganja tersebut,” ujar Lolo Bako. (sht)