Tolak Duit Receh Rp100, Bisa Dipenjara

Plus Denda Rp200 Juta

JAKARTA, bumantaranews.com – Duit pecahan Rp100 kerap kali tak dianggap. Bahkan, kadang ada yang menolak hingga membuang uang receh tersebut. Bagi Anda yang melakukan hal tersebut sebaiknya hati-hati. Sebab, ada ancaman denda dan pidana!

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, ada larangan menolak rupiah.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah,” bunyi Pasal 23 Ayat 1, Senin (8/11).

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Ketentuan pidana diatur dalam Bab X. Pada Pasal 33 Ayat 1 dijelaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, (b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau (c) transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Sanksi juga diberikan bagi mereka yang menolak untuk menerima rupiah dengan tujuan untuk pembayaran. “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 33 Ayat 2.

Masih Laku Nggak Sih?

UANG recehan Rp100 kerap dipandang sebelah mata. Memang dari segini nilai, Rp100 adalah pecahan uang rupiah terkecil yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Nominalnya yang kecil dan berbentuk koin mungkin Rp100 merepotkan untuk disimpan di dompet maupun di saku celana, sehingga tak jarang diletakkan sembarangan. Setidaknya dibutuhkan 10 koin agar uang recehan tersebut bernilai sama dengan Rp1.000. Tentu akan memenuhi dompet.

Menurut Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho, alasan di atas bisa saja menjadi penyebab uang koin Rp100 kurang dihargai.

“Mungkin banget (repot menyimpannya), aku sendiri juga ngerasain begitu tiap habis belanja dapat uang receh banyak kan, itu jadi menuh-menuhin dompet, dompetnya tebal isinya recehan Rp 100 perak nggak keren banget kan rasanya,” katanya.

Terlebih rasanya sudah tidak ada lagi barang-barang yang harganya ratusan rupiah sehingga tidak dibutuhkan pecahan Rp100. Alhasil orang mengabaikan keberadaan uang receh tersebut. “Ini kan kita apalagi di Jakarta misalnya mau beli sesuatu barang yang harganya Rp100 itu bisa dibilang sudah nggak ada kan ya,” sebutnya.

Tak heran jika terkadang di jalanan dapat ditemukan uang-uang receh Rp 100 yang tergeletak begitu saja. Padahal menurut Andi uang receh tersebut bisa dimanfaatkan jika dikumpulkan hingga banyak. (dc/int)