Cabuli Pelajar SMP, Sopir Angkot Ditangkap di Madina

MADINA, bumantaranews.com – ML (33) pria asal Desa Huta Raja, Kecamatan Mandailing Natal, Kabupaten Madina, yang sehari hari bekerja sebagai supir merangkap petani ditangkap personel Satreskrim Polres Madina menunggu sewa (penumpang, red).

ML ditangkap bukan tanpa asalan yang kuat, pria yang mengaku bekerja sebagai supir ini sebelumnya dilaporkan telah menghamili Anggrek (nama samara,red) (14) yang berstatus pelajar SMP.

Tak tanggun tanggung, pria yang merangkap sebagai petani ini mengaku telah berulang kali melakukan hal tak senonoh terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK MSi Melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azuar Anas SH MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/248/X/2021/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2021 sehubungan dengan tindak pidana “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Terduga Pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkot pada hari Kamis (4/11) sekira pukul 15.00 Wib di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Tersangka kami tangkap dan hadapkan ke meja penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Di mana dari pengakuan korban, ML telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan seorang pelajar,” tutur Kasat Reskrim
“Akibat kejadian tersebut, saat ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku kami tahan guna proses lebih lanjut,” pungkas Akp Azuar Anas. (spi/int)