Penyelundup 91 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, Temannya Seumur Hidup

TANJUNGBALAI, bumantaranews.com – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup, terhadap dua orang terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan sabu seberat 91 kilogram dan 62.900 butir pil ekstasi, Selasa (9/11/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Asahan yang menuntut keduanya dengan hukuman mati. Sidang dilaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh Salomo Ginting sebagai Ketua Majelis Hakim dibantu oleh Josua Sumanti dan Anita Meilyna sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Khoiruddin telah dua kali menyelundupkan sabu dengan berat 100 kilogram dan mendapat upah Rp300 juta, sehingga Majelis Hakim sebulat suara menjatuhkan vonis hukuman mati. Sementara terhadap Hendra di vonis penjara seumur hidup. Hal ini menurut hakim bahwa Hendra diajak oleh Khoiruddin dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Josua Samanti juru bicara kakim menyebutkan, kedua terdakwa diamankan oleh petugas gabungan Lanal Tanjungbalai Asahan dan Lantamal Belawan di perairan Muara Asahan dengan menyelundupkan 87 paket sabu seberat 91 kilogram dan 62.900 butir pil ekstasi. (ck-04)