Pria Ini Nekat Tanam Ganja di Belakang Rumah

SIDIMPUAN, bumantaranews.com – MH (43) warga Perumnas Pijorkoling Jalan Jati Kelurahan Pijorkoling, Padangsidimpuan Tenggara berurusan dengan Satuan Reserse Narkotika Polres Padangsidimpuan. Itu lantaran ia kedapatan menanam ganja dalam pot yang diletakkan di belakang rumahnya.

Tersangka ditangkap, Rabu (3/11) sekira pukul 21.30 WIB, bermula dari informasi masyarakat karena curiga dengan aktivitas pelaku yang sangat aktif mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polres padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH kepada wartawan mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, awalnya ia menanam ganja saat membeli ganja kering dari temannya. Kemudian tersangka menanam sisa biji kering di kediamannya menggunakan pot dan niatnya hanya untuk dikonsumsi sehari-hari.

“Setelah memakai, sisanya berupa bijinya ia kumpulkan kemudian ia coba tanam dan berhasil hidup tanaman ganja itu. Kurang lebih dua bulan tanaman ganja sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi,” kata Kasat.

“Tersangka mengakui jika tanaman itu adalah miliknya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti pohon ganja seberat 13,54 gram sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan,” terang Kasat.

“Sampai sejauh ini kita masih mendalami motif atau pun alasan dari pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini, maksud tujuannya walaupun yang bersangkutan sementara ini keterangannya digunakan hanya untuk dikonsumsi pribadi,” jelasnya.

Lanjut Kasat menjelaskan, apapun modus operandi penyalahgunaan narkotikanya, baik itu menanam, memelihara, memiliki dan menguasai tanaman diduga jenis ganja, baik yang masih tanaman hidup maupun ganja kering, sudah jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (trb/int)