Sabu Rp300 Juta Diamankan dari Jalan Medan
SIANTAR, bumantaranews.com – Sabu-sabu seberat 298,15 gram atau senilai Rp300 juta gagal beredar di Kota Pematangsiantar. Sebab polisi keburu mengamankan sabu-sabu tersebut dari Amin (39).
Awalnya, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi ada pengendara sepedamotor Yamaha RX King membawa sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berpakaian sipil menghentikan sepedamotor Yamaha RX King yang dimaksud, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (7/11) sekira pukul 13.00 WIB.
Pria tersebut, Amin (39) warga Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya menerangkan, selain sabu-sabu, petugas juga menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu dengan total Rp1,5 juta.
“Dari lokasi penangkapan juga disita sebuah kotak rokok berisi 3 paket sabu-sabu. Kemudian 1 unit handphone merek Redmi dari kantong celana belakang pelaku,” kata Rusdi, Senin (8/11) malam.
Kepada petugas, Amin mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya, di Jalan Medan. Lalu Amin dibawa petugas untuk menunjukkan gudang penyimpanan narkoba miliknya.
“Sampai di rumahnya, tepat di bawah meja ditemukan sebuah kotak kertas yang di dalamnya ada paket sabu-sabu dan 1 unit timbangan digital,” terangnya.
Turut disita, 5 sendok plastik, sebuah buku catatan, sebuah pulpen, dan sebuah kotak Hp Nokia berisi 9 paket sabu-sabu, serta sebungkus plastik klip. Barang-barang tersebut ditemukan di rumah Amin yang saat itu sedang kosong.
“Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan. Pelaku dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” papar Rusdi seraya mengatakan pelaku dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. (mat)