Miliki Sabu, Warga Tanjung Balai Dibekuk di Sibolga
SIBOLGA, bumantaranews.com – Petugas tiba-tiba mencegat seorang pejalan kaki di Jalan SM. Raja, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sabtu (8/1/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Pria tersebut kemudian disuruh mengeluarkan isi sakunya. Petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi 2 paket sabu-sabu seberat 8,88 gram. Kemudian, sebuah handphone dan uang Rp230.000.
Petugaspun menggelandang pria berinisial NS (40) tersebut ke Mapolres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine, warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan I Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai tersebut positif mengandung Amphetamine.
Menurut NS, sabu tersebut awalnya sebanyak 20 gram, yang dibeli dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi di Tanjung Balai, Selasa (2/11/2021).
“Sabu-sabu dibeli dengan harga Rp600 ribu per gram. Untuk pembelian yang 20 gram, telah berikan panjar sebanyak Rp1.500.000. Sebagian sabu telah dijual, ada yang membeli seharga Rp3 juta, ada yang Rp2 juta dan ada juga yang baru memberi panjar Rp700 ribu,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan persnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (11/11/2021).
Rencananya, sisa sabu akan dijual kepada seseorang saat NS berangkat ke laut.
Usai menjalani pemeriksaan, ayah 3 anak tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (Sabu) yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dari data Kepolisian, tersangka sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian sebanyak 2 kali. Pertama pada tahun 2018, dihukum selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian, pada tahun 2019, dihukum selama 2 tahun 6 bulan. (ts)