Ratusan Juta SPj Dana Desa Tambangan Tonga Belum Dikembalikan
Temuan Inspektorat Madina
MADINA, bumantaranews.com – SPj atau LPj dana desa 2020 dari Pj Kades Tambangan Tonga Edy Anwar ternyata jadi temuan Inspektorat Madina. SPj 2020 dikembalikan ke Edy Anwar Maret 2021 lalu.
Namun hingga Pj Kades Edy Anwar dicopot dari jabatannya pada 7 Oktober 2021 lalu, SPj dana desa 2020 tidak pernah dikembalikan lagi ke Inspektorat Madina (Mandailing Natal).
Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat Kabupaten Madina Ongku Siregar menyebutkan, hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap dana desa Tambangan Tonga 2020, hasilnya belum bisa dipertanggung jawabkan.
“SPj Kades Tambangan Tonga Edy Anwar 2020 belum dipertanggung jawabkan. Inspektorat menyimpulkan supaya dilakukan pemeriksaan khusus dana desa 2020,” jelasnya, seperti diberitakan pojoksatu.id.
Menurut Ongku, SPj ada disampaikan ke Inspektorat, tapi kurang lengkap. SPj yang disampaikan antara lain order, faktur dan berita acara.
“Keabsahan SPj kurang soal dana desa 2020 Tambangan Tonga. Ini sudah jadi temuan Inspektorat,” bebernya lagi.
SPj atau LPj dana desa dari Pj Kades Edy Anwar ini telah dikembalikan Maret 2021 lalu kepada yang bersangkutan supaya diperbaiki. “Maret 2021 dikembalikan ke Edy Anwar supaya diperbaiki. Ternyata sampai sekarang bulan November tidak datang lagi yang bersangkutan ke kantor,” jelasnya lagi.
Menurut pengakuan pengawas Inspektorat Madina ini, dalam waktu dekat, tim pemeriksa khusus dari Inspektorat akan datang ke Tambangan Tonga. “Paling lambat Senin kita masuk ke Tambangan Tonga,” katanya kepada Pojoksatu.id, Selasa (2/11).
Selain pemeriksaan khusus dana desa 2020, Inspektorat mengaku akan fokus melakukan pemeriksaan khusus dana desa Tambangan Tonga tahap I tahun 2021 yang sudah dicairkan April lalu.
“Uang dana desa tahap I tahun 2021 juga harus dipertanggungjawabkan karena Edy Anwar sudah tak menjabat lagi,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambangan Tonga Cyofwan Rizki Nasution menyebutkan, aparatur desa ternyata belum gajian sejak Agustus 2020 hingga November 2021 .
“Berdasarkan penjelasan dari aparatur desa yang kami minta keterangan, aparatur desa mulai tak gajian sejak bulan Agustus tahun 2020. Mereka mengaku tak gajian sudah lebih 1 tahun,” jelasnya.
Menurut Kepala BPD yang baru menjabat sejak Agustus 2021 ini, terhitung Agustus 2020 hingga Desember 2020, aparatur desa tak gajian.
“Untuk Januari sampai November 2021, mereka aparatur desa juga mengaku belum gajian. Sebenarnya mereka berharap dapat gaji di pencairan dana desa tahap II tahun 2021 ini,” jelasnya lagi.
Untuk dana desa tahun 2020 Tambangan Tonga sekitar Rp900 jutaan. Dimana dana desa (DD) berkisar Rp700 jutaan dan alokasi dana desa (ADD) berkisar Rp200 jutaan.
Sementara untuk tahun 2021, dana desa Tambangan Tonga mencapai Rp1,047 miliar. Dimana untuk tahap I sudah dicairkan pada April 2021 lalu sebanyak Rp419 juta atau sekitar 40 persen. (ral/ps)